Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

APADEH Desak DPRD Bantaeng Gelar RDP, Minta Kepastian Hukum Pasca Berakhirnya PKS 30 Tahun dengan PT Binamitra Fajar Mas

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 9 juli 2026 – Aliansi Pemerhati Aset Daerah (APADEH) mendesak DPRD Kabupaten Bantaeng segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan PT Binamitra Fajar Mas yang telah berlangsung selama 30 tahun.

Desakan tersebut, menurut APADEH, bukan dilandasi keraguan terhadap isi maupun keabsahan PKS. Sebaliknya, langkah itu bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya klaim-klaim sepihak atas aset yang berkaitan dengan kerja sama tersebut setelah masa perjanjian berakhir pada tahun 2026.

Aktivis APADEH, Andi Yusdanar Hakim, menegaskan pihaknya meyakini seluruh klausul dalam PKS, termasuk perubahan yang dilakukan pada tahun 1998. Namun, berakhirnya masa perjanjian harus disikapi secara terbuka agar tidak memunculkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami tidak meragukan sedikit pun isi PKS tersebut. Yang kami khawatirkan justru muncul pihak-pihak yang secara pribadi mengklaim memiliki hak atas aset yang berkaitan dengan PKS. Karena itu kami meminta DPRD menggelar RDP agar seluruh informasi dibuka secara transparan, sehingga masyarakat mengetahui bahwa PKS berakhir tahun ini beserta batas-batas hak dan kewajiban para pihak,” tegas Yusdanar.

Menurutnya, desakan itu lahir setelah APADEH menerima berbagai laporan masyarakat mengenai adanya pihak yang diduga mengaku memiliki atau menguasai aset yang berkaitan dengan PT Binamitra Fajar Mas.

APADEH menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan kebingungan, ketidakpastian hukum, bahkan merugikan pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan Pasar Baru Bantaeng.

“Yang kami inginkan adalah kepastian. Selama ini masyarakat belum pernah memperoleh penjelasan terbuka mengenai batas kewenangan PT Binamitra Fajar Mas maupun Pemerintah Kabupaten Bantaeng atas aset yang menjadi objek PKS. DPRD harus menggunakan fungsi pengawasannya untuk membuka persoalan ini secara terang benderang,” ujarnya.

Yusdanar menegaskan, berakhirnya PKS harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk melakukan penataan dan pengamanan seluruh aset daerah yang menjadi objek kerja sama.

“Kami mendorong pemerintah segera mengambil langkah hukum dan administratif setelah PKS berakhir. Jangan sampai ada kekosongan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan,” katanya.

APADEH juga mengingatkan masyarakat, khususnya ratusan pedagang yang menempati kios dan lods di kawasan Pasar Baru Bantaeng, agar tidak mudah mempercayai oknum yang mengaku memiliki hak atau kewenangan atas aset tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

“Masyarakat harus memastikan legalitas setiap pihak yang menawarkan kerja sama atau mengatasnamakan PT Binamitra Fajar Mas. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi pasca berakhirnya PKS untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Meski bersikap tegas, APADEH menegaskan bahwa dorongan RDP bukan untuk menyudutkan Pemerintah Kabupaten Bantaeng maupun PT Binamitra Fajar Mas. Forum tersebut justru diharapkan menjadi ruang resmi untuk memperoleh kepastian hukum, transparansi, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami mencari kebenaran, kepastian hukum, dan keterbukaan. Karena itu mari duduk bersama dalam forum resmi agar tidak ada lagi ruang bagi spekulasi maupun klaim sepihak,” pungkas Yusdanar.

Senada dengan itu, Koordinator APADEH, Ismail Opet, meminta Pemerintah Kabupaten Bantaeng tidak menunda langkah-langkah strategis pasca berakhirnya PKS.

Menurutnya, apabila masa kerja sama benar telah berakhir sesuai ketentuan dalam PKS, maka pemerintah wajib segera melakukan penataan dan pengamanan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berakhirnya PKS merupakan momentum bagi pemerintah untuk memastikan seluruh aset daerah kembali tertata dengan baik. Kami meminta keseriusan Pemda mengawal proses ini agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Ismail.

APADEH berharap DPRD Kabupaten Bantaeng segera menjadwalkan RDP terbuka dengan menghadirkan Pemerintah Kabupaten Bantaeng, PT Binamitra Fajar Mas, serta seluruh pihak terkait, sehingga masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai status aset, batas hak dan kewajiban para pihak, serta arah pengelolaan aset daerah setelah berakhirnya PKS yang telah berlangsung selama tiga dekade.