Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

APADEH Desak DPRD Bantaeng Gelar RDP Lintas Komisi Terkait Dugaan Pengelolaan Aset Pemda dengan PT Binamitra Fajar Mas

BANTAENGNEWS.COM – Bantaeng – Aliansi Pemerhati Aset Daerah (APADEH) mendesak DPRD Kabupaten Bantaeng untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi guna membahas pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Binamitra Fajar Mas.

Desakan tersebut muncul setelah berakhirnya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan pihak perusahaan. APADEH menilai perlu adanya forum resmi untuk membahas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS), khususnya terkait aset Pasar Sentral, Pasar Baru, dan eks Pasar Lama, agar memberikan kepastian informasi kepada publik.

Aliansi juga menyoroti dugaan adanya praktik pengalihan atau jual beli ruko yang berdiri di atas aset pemerintah daerah. Menurut mereka, apabila aset tersebut masih berstatus milik pemerintah daerah, maka setiap bentuk pengalihan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, APADEH mempertanyakan isu yang berkembang di masyarakat terkait adanya mekanisme tukar guling dalam kerja sama tersebut. Mereka menyebut, berdasarkan dokumen PKS yang mereka miliki, tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit mengatur pengalihan aset pemerintah daerah secara cuma-cuma maupun melalui mekanisme tukar guling.

Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, meminta DPRD membuka isi PKS tersebut melalui forum RDP lintas komisi.

“DPRD perlu menggelar RDP lintas komisi terkait aset Pemda Pasar Sentral, Pasar Baru, dan eks Pasar Lama. Berdasarkan dokumen PKS yang kami pegang, terdapat perbedaan dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Ini merupakan aset publik yang harus dijaga bersama,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pihak perusahaan, dalam hal ini PT Binamitra Fajar Mas, dihadirkan dalam forum tersebut untuk memberikan klarifikasi.

“Kami berharap DPRD menghadirkan pihak perusahaan agar dapat menjelaskan secara langsung isi dan pelaksanaan PKS tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan APADEH lainnya, Ismail Opet, meminta Pemerintah Kabupaten Bantaeng turut memberikan dukungan dalam proses klarifikasi pengelolaan aset tersebut.

“Ini menyangkut kepentingan daerah, sehingga kami berharap pemerintah daerah juga turut membuka ruang klarifikasi,” ujarnya.

Ismail juga meminta DPRD segera menjadwalkan RDP karena menurutnya terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Perlu ada penjelasan resmi melalui forum DPRD agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan dokumen PKS yang dimiliki aliansi, pihak perusahaan memiliki kewajiban sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian.

“Kami meminta agar seluruh pihak menjalankan kewajiban sesuai PKS yang telah disepakati,” ujarnya.

Dukungan terhadap pelaksanaan RDP juga datang dari Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) yang tergabung dalam APADEH.

Ketua FJRI, Fitriani Aulia Rizka, menilai RDP lintas komisi merupakan ruang yang tepat untuk memastikan transparansi pengelolaan aset daerah.

“Aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. RDP adalah ruang konstitusional DPRD untuk menjawab pertanyaan publik secara terbuka dan objektif,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Bidang Advokasi FJRI, Ryawan Sayyed, menyatakan pihaknya akan turut mengawal proses tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

“Kami akan mengawal proses ini sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap dugaan yang berkembang dapat diklarifikasi secara terbuka,” katanya.

APADEH berharap DPRD Kabupaten Bantaeng dapat segera menjadwalkan RDP dengan menghadirkan pihak Pemerintah Kabupaten Bantaeng, PT Binamitra Fajar Mas, organisasi perangkat daerah terkait, serta pihak-pihak yang berwenang dalam pengelolaan aset daerah. Forum tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.