Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Kepala BKPSDM Bantaeng Klarifikasi Isu Mutasi ASN yang Disorot

Kantor BPKSDM Bantaeng

BANTAENGNEWS.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng, Muhammad Arief, memberikan klarifikasi terkait isu mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan menuai sorotan publik.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses mutasi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta mengacu pada aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mutasi ASN di Bantaeng selalu melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh BKN, termasuk harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi. Saat ini juga sudah menggunakan aplikasi I-MUT. Jika tidak memenuhi syarat, sistem secara otomatis akan menolak,” ujarnya saat dikonfirmasi (29/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya tidak berani memproses mutasi tanpa melalui prosedur resmi. Bahkan, jika terjadi pelanggaran, BKN dapat memberikan sanksi tegas berupa pemblokiran layanan yang berkaitan dengan manajemen kepegawaian.

“Jika ada proses yang tidak sesuai aturan, BKN bisa memblokir seluruh urusan yang berhubungan dengan manajemen kepegawaian,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa mutasi terhadap sejumlah ASN di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, diduga mengandung kejanggalan dan dinilai sarat kepentingan tertentu.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya kabar yang menyebutkan bahwa proses mutasi tidak sepenuhnya mengacu pada prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN.

Sejumlah narasumber juga mempertanyakan dasar pertimbangan yang digunakan dalam penempatan maupun pemindahan beberapa pegawai.