BANTAENGNEES.COM – BANTAENG — Kepolisian Resor Bantaeng melalui Tim URC yang dipimpin oleh Aipda Sabil, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/IX/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 24 September 2026, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengerusakan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bantaeng.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sejumlah terduga pelaku berinisial AF alias Arif (16), warga BTN Birea, Kecamatan Pa’jukukang; RF alias Ramli (20), warga Dusun Jannayya, Desa Batenalla; IP alias Iccang (16), warga Desa Rappoa; RS alias Macing (16), warga Kampung Cambayya; dan MA alias Dg Liwang (16), warga Kampung Baturuyung, Karatuang.

Para terduga pelaku diamankan pada hari Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 03.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, laporan, dan informasi yang diterima terkait dugaan tindak pidana pengerusakan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan para terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan guna kepentingan penyidikan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:

- Satu bilah senjata tajam jenis kerambit;
- Satu batang anak panah busur;
- Satu buah ketapel/pelontar anak panah busur;
- Satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy; dan
- Satu buah tas tempat menyimpan senjata.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan bahwa para terduga pelaku telah diamankan di Polres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bantaeng menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindak setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bantaeng.













