Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Hari Tani Nasional: Ketika Petani Mempertahankan Tanahnya, Mengapa Justru Berhadapan dengan Hukum?

BANTAENGNEWS.COM – ENREKANG, 26 SEPTEMBER 2026 — Hari Tani Nasional bukan sekadar seremoni untuk mengenang perjuangan agraria. Momentum ini menjadi ruang untuk bertanya secara jujur: masihkah negara berdiri di atas keberpihakan terhadap rakyat yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya?

Pertanyaan tersebut dinilai semakin relevan di Kabupaten Enrekang. Di tengah rencana aktivitas pertambangan emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri di wilayah Kabupaten Enrekang, khususnya Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana, masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah, pertanian, sumber air, dan lingkungan disebut menghadapi situasi yang semakin kompleks.

Hal tersebut disampaikan Imam Mujtahid Ansar, Ketua Bidang Jaringan, Informasi dan Advokasi Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (HPMM) Komisariat Universitas Negeri Makassar (UNM), dalam refleksinya memperingati Hari Tani Nasional.

Menurut Imam, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pertambangan. Persoalan yang lebih mendasar, menurutnya, adalah bagaimana suara masyarakat ditempatkan ketika ruang hidup mereka bersinggungan dengan kepentingan pertambangan.

“Persoalannya bukan semata-mata tentang tambang. Persoalannya adalah ketika ruang hidup masyarakat bersinggungan dengan kepentingan pertambangan, apakah suara masyarakat benar-benar ditempatkan sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan?” ujar Imam.

Polemik mengenai aktivitas pertambangan tersebut, kata Imam, juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan penerbitan izin dan keterlibatan masyarakat.

Menurutnya, ketika sebuah keputusan yang berpotensi mengubah ruang hidup masyarakat dipersoalkan karena adanya warga yang merasa tidak memperoleh informasi dan ruang partisipasi yang memadai sejak awal, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius.

“Bagaimana mungkin masyarakat diminta menerima perubahan atas ruang hidupnya, sementara mereka merasa tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam proses yang menentukan masa depan ruang tersebut?” katanya.

Lebih jauh, Imam menilai persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika sejumlah warga dan mahasiswa dari Kabupaten Enrekang yang tergabung dalam Aliansi Lingkar Tambang menyuarakan penolakan dan mempertahankan ruang hidupnya, kemudian harus berhadapan dengan proses hukum.

Ia juga menyebut adanya warga Kecamatan Cendana yang menjalani proses persidangan dalam perkara yang menurutnya berkaitan dengan penolakan tambang.

Kondisi tersebut, menurut Imam, memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan keberatan dan mempertahankan haknya.

Namun demikian, Imam menegaskan bahwa pihaknya tidak mengatakan setiap proses hukum otomatis merupakan kriminalisasi.

“Kami tidak sedang mengatakan bahwa setiap proses hukum otomatis merupakan kriminalisasi. Setiap perkara harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan objektif,” tegasnya.

Pada saat yang sama, ia menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum tidak menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, menyatakan keberatan, memperjuangkan lingkungan hidup, dan mempertahankan ruang hidupnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab, kata Imam, tanah bagi masyarakat Enrekang bukan sekadar angka dalam peta konsesi.

“Tanah adalah kebun. Tanah adalah sawah. Tanah adalah sumber air. Tanah adalah rumah. Tanah adalah warisan keluarga. Dan tanah adalah ruang tempat masyarakat menggantungkan masa depan anak-anak mereka,” ujarnya.

Menurutnya, ketika ruang hidup tersebut hendak diubah oleh kepentingan pertambangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah.

“Yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan kehidupan masyarakat dan generasi yang akan datang,” lanjutnya.

Karena itu, Imam mengatakan Hari Tani Nasional seharusnya menjadi ruang refleksi mengenai bagaimana pembangunan dan investasi ditempatkan dalam kehidupan masyarakat.

Menurutnya, pembangunan tidak seharusnya menjadikan rakyat sebagai objek yang hanya menerima keputusan, sementara suara mereka baru didengar ketika konflik telah terjadi.

“Investasi dan pembangunan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat, keterbukaan informasi, partisipasi publik, keadilan agraria, dan perlindungan lingkungan hidup,” katanya.

Imam juga menyoroti kemungkinan munculnya situasi ketika masyarakat yang mempertanyakan haknya justru harus berhadapan dengan proses hukum.

“Jangan sampai negara berkata kepada petani, ‘tanahmu untuk pembangunan,’ sementara ketika petani bertanya, ‘bagaimana dengan hak kami?’, jawaban yang datang justru berupa surat panggilan, pemeriksaan, bahkan proses pidana,” ujarnya.

Menurut Imam, negara tidak boleh hadir hanya ketika investasi membutuhkan kepastian. Negara juga harus hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan.

“Negara tidak boleh hadir hanya ketika investasi membutuhkan kepastian. Negara juga harus hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan,” tegasnya.

Imam menambahkan, Hari Tani Nasional seharusnya tidak berhenti pada ucapan selamat maupun seremoni. Momentum tersebut, menurutnya, harus menjadi pengingat bahwa persoalan agraria masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat hingga saat ini.

“Tanah rakyat bukan tanah kosong. Masyarakat bukan angka statistik. Dan perjuangan mempertahankan ruang hidup tidak boleh dipandang semata-mata sebagai gangguan terhadap pembangunan,” katanya.

Ia kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan reflektif.

“Kalau petani kehilangan tanahnya, lalu ke mana mereka harus pulang?

Kalau ruang hidup dirampas, lalu kepada siapa rakyat harus mengadu?

Dan kalau rakyat yang mempertahankan tanahnya justru harus berhadapan dengan hukum, maka pertanyaan paling mendasar hari ini bukan lagi siapa yang menguasai tanah, tetapi untuk siapa sesungguhnya negara hadir?” ujar Imam.

Ia menutup pernyataannya dengan tiga pesan dalam momentum Hari Tani Nasional.

“Tanah untuk kehidupan.

Ruang hidup untuk rakyat.

Hukum untuk keadilan, bukan untuk membungkam perjuangan.”

Imam Mujtahid Ansar
Ketua Bidang Jaringan, Informasi dan Advokasi
Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (HPMM) Komisariat UNM

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan jurnalistik.