BANTAENGNEWS.COM – MAKASSAR — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rakyat Sulawesi Selatan (AMPERA Sul-Sel) menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah institusi yang berkaitan dengan tata kelola dan pelayanan energi di Sulawesi Selatan, yakni PT Pertamina Patra Niaga Regional 7, PLN Sulselrabar, dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Kamis, 17 September 2026
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas berbagai persoalan energi yang masih dirasakan masyarakat, mulai dari antrean BBM, ketidakpastian distribusi LPG 3 kilogram, hingga pemadaman listrik bergilir yang dinilai berdampak terhadap masyarakat, pelaku UMKM, dunia pendidikan, serta aktivitas perekonomian.

AMPERA Sul-Sel menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknis. Menurut mereka, kondisi distribusi BBM dan LPG serta pemadaman listrik membutuhkan evaluasi, pengawasan, transparansi, dan langkah konkret dari pemerintah maupun badan usaha terkait.
Soroti Kompensasi bagi Pelanggan Terdampak Pemadaman
AMPERA Sul-Sel turut menyoroti persoalan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak pemadaman listrik.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama PLN UID Sulselrabar pada 10 September 2026, disebutkan adanya rekomendasi terkait mekanisme kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman listrik.

AMPERA mendesak PLN memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut, termasuk kriteria penerima, mekanisme pemberian, serta waktu pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aksi di PLN Sulselrabar, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pemadaman listrik bergilir dan hak masyarakat terdampak. AMPERA menyebut GM PLN Sulselrabar tidak menemui massa aksi.
Menurut AMPERA, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut persoalan tersebut. Mereka juga meminta agar rekomendasi DPRD tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi dikawal hingga terdapat kejelasan mengenai pelaksanaannya.
Desak Transparansi Distribusi BBM dan LPG 3 Kilogram
Di PT Pertamina Patra Niaga Regional 7, AMPERA Sul-Sel menyampaikan tuntutan terkait transparansi penyaluran BBM dan LPG 3 kilogram di Sulawesi Selatan.

Mereka meminta keterbukaan informasi mengenai distribusi, pengawasan penyaluran, serta langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan.
AMPERA juga menyebut GM Pertamina Patra Niaga Regional 7 tidak menemui massa aksi.
Massa meminta pihak Pertamina memberikan penjelasan mengenai kondisi distribusi energi sekaligus langkah konkret untuk memastikan ketersediaan BBM dan LPG 3 kilogram bagi masyarakat.
Desak DPRD Maksimalkan Fungsi Pengawasan
Sementara dalam aksi di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, AMPERA mendesak lembaga legislatif tersebut menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan energi di Sulawesi Selatan.
AMPERA meminta DPRD segera menggelar RDP dengan pihak-pihak terkait guna membahas persoalan distribusi BBM, LPG 3 kilogram, pemadaman listrik, serta tindak lanjut terhadap berbagai rekomendasi yang telah disampaikan.
Mereka juga meminta DPRD memastikan rekomendasi yang dikeluarkan dapat ditindaklanjuti secara konkret dan transparan.
7 Tuntutan AMPERA Sul-Sel
Dalam aksi tersebut, AMPERA Sul-Sel menyampaikan tujuh tuntutan, yakni:
- Mendesak Presiden RI mengevaluasi kinerja Kementerian ESDM dalam menangani persoalan energi di Sulawesi Selatan.
- Mendesak Presiden RI mengevaluasi kinerja BPH Migas dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan distribusi BBM di Sulawesi Selatan.
- Mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional 7 membuka transparansi penyaluran BBM dan LPG 3 kilogram di Sulawesi Selatan, termasuk informasi mengenai distribusi dan pengawasan terhadap potensi penyimpangan.
- Mendesak DPRD Sulsel segera menggelar RDP bersama pihak terkait untuk membahas sekaligus mengawal penyelesaian persoalan energi di Sulawesi Selatan.
- Mendesak PLN Sulselrabar merealisasikan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak pemadaman listrik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama BPH Migas melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor minyak dan gas bumi, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.
- Mendesak dilakukan evaluasi terhadap GM PLN Sulselrabar dan GM Pertamina Patra Niaga Regional 7 apabila berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan dinyatakan tidak memenuhi tanggung jawab maupun standar pelayanan publik sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
AMPERA Sul-Sel menegaskan bahwa persoalan energi di Sulawesi Selatan membutuhkan transparansi, pengawasan, dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan.
Masyarakat, menurut AMPERA, tidak hanya membutuhkan kepastian pasokan energi, tetapi juga kepastian mengenai hak-hak mereka ketika terdampak gangguan pelayanan publik.

“Kami akan terus mengawal penyelesaian persoalan energi di Sulawesi Selatan. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak, sementara pihak yang bertanggung jawab justru menghindari tuntutan dan kewajibannya. Rekomendasi DPRD Sulsel harus dikawal hingga ada kejelasan dan realisasi kompensasi bagi masyarakat terdampak pemadaman listrik,” tegas Rull, Jenderal Lapangan AMPERA Sul-Sel.
AMPERA Sul-Sel menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi DPRD Sulsel kepada PLN serta mendesak keterbukaan dan langkah konkret dari seluruh pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan energi di Sulawesi Selatan.













