BANTAENG.NEWS.COM – BANTAENG,9 juli 2026 – Persoalan sengketa tanah dan rumah warisan di Kampung Kassi-Kassi, Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, menuai sorotan setelah salah seorang ahli waris mengaku tidak dilibatkan dalam proses peralihan hak atas aset warisan keluarganya.
Dg. Limbang, salah satu dari empat bersaudara yang mengaku sebagai ahli waris, menyampaikan keberatan atas transaksi tanah dan rumah warisan yang disebut telah dilakukan secara sepihak oleh salah satu pihak pewaris pada 3 Juli 2026 di Kantor Desa Nipa-Nipa.
Menurut Dg. Limbang, sebelumnya persoalan tersebut telah dimediasi di Kantor Desa Nipa-Nipa dengan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk saudara perempuannya An. Murni, ibunya An. Muji, Kepala Desa Nipa-Nipa, serta Bhabinkamtibmas.
Namun, dalam proses mediasi tersebut belum ditemukan kesepakatan antar ahli waris. Bahkan, menurutnya, Kepala Desa Nipa-Nipa saat itu menyampaikan bahwa apabila dirinya tidak menyetujui proses tersebut, maka pihak desa tidak akan membuat surat peralihan hak.
“Pada saat mediasi belum ada kesepakatan. Kepala Desa juga menyampaikan kalau saya tidak setuju, beliau tidak mau membuat surat peralihan. Tetapi pada 3 Juli 2026 tiba-tiba dibuat surat peralihan hak di kantor desa tanpa melibatkan saya sebagai salah satu ahli waris,” ungkap Dg. Limbang.
Ia mempertanyakan langkah pemerintah desa yang tetap menerbitkan surat peralihan hak, sementara menurutnya seluruh ahli waris belum memberikan persetujuan maupun tanda tangan.
Dg. Limbang kemudian mendatangi Kantor Kecamatan Pa’jukukang untuk meminta penjelasan terkait surat peralihan hak tersebut. Ia mengaku mendapat penjelasan dari pihak kecamatan bahwa surat tersebut dinilai belum memiliki kekuatan yang cukup apabila tidak ditandatangani seluruh ahli waris.
“Saya diarahkan kembali ke kantor desa untuk meminta surat pengantar. Namun ketika saya datang, Kepala Desa mengatakan untuk apa lagi karena persoalan ini sudah selesai dan menyuruh saya menemui Bhabinkamtibmas,” ujarnya.
Saat menemui Bhabinkamtibmas Desa Nipa-Nipa, Dg. Limbang mengaku mendapatkan jawaban yang dianggap tidak memberikan solusi atas persoalan warisan tersebut.
“Beliau mengatakan persoalan ini sudah selesai, mau dibawa ke mana pun saya akan kalah. Padahal seharusnya sebagai aparat yang bertugas menjaga keamanan dan mengayomi masyarakat, beliau memahami bahwa persoalan warisan memiliki aturan dan proses hukum yang harus dihormati,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Idirs Reformasi menyayangkan dugaan sikap yang dinilai kurang profesional dalam menangani konflik antar warga. Menurutnya, pemerintah desa dan aparat keamanan seharusnya mampu menjaga posisi netral serta memberikan ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Persoalan warisan bukan perkara yang bisa diselesaikan secara sepihak. Semua ahli waris memiliki hak yang harus dihormati. Pemerintah desa harus menjadi pihak yang netral dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia meminta kepada Kapolres Bantaeng untuk melakukan evaluasi terhadap dugaan sikap oknum Bhabinkamtibmas Desa Nipa-Nipa dalam menangani persoalan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga meminta Camat Pa’jukukang agar memfasilitasi kembali proses mediasi dengan menghadirkan seluruh ahli waris dan pihak terkait, sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan pembagian harta warisan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya masih diupayakan untuk mendapatkan klarifikasi guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.













