Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Pelayanan Prima Disdukcapil Bantaeng, Sultamsir Laba Beri Edukasi dan Solusi Bagi Warga Urus Dokumen Kependudukan

BANTAENGNEWS.COM – Bantaeng, 7 Juli 2026 – Komitmen memberikan pelayanan publik yang mudah, ramah, dan solutif terus ditunjukkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantaeng. Tidak hanya melayani pengurusan dokumen kependudukan, Disdukcapil juga menyediakan layanan konsultasi dan edukasi kepada masyarakat agar memahami prosedur administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu warga, Rudi bersama istrinya, Nur Ummu Kulsum, mendatangi Disdukcapil Kabupaten Bantaeng untuk berkonsultasi mengenai pengurusan dokumen kependudukan. Keduanya masih tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) masing-masing karena belum memiliki buku nikah resmi, sehingga memerlukan penjelasan mengenai tahapan administrasi yang harus ditempuh.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu staf Disdukcapil Kabupaten Bantaeng, Sultamsir Laba, memberikan penjelasan dan arahan terkait proses penyatuan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Menurut Sultamsir, setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang baik, cepat, transparan, dan sesuai ketentuan. Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap layanan memiliki persyaratan administrasi yang harus dipenuhi agar proses penerbitan dokumen dapat berjalan dengan benar.

“Untuk mempermudah penyatuan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah resmi perlu terlebih dahulu melengkapi legalitas pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai ketentuan administrasi yang berlaku. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, proses administrasi kependudukan dapat dilanjutkan,” jelas Sultamsir.

Ia menegaskan bahwa pelayanan Disdukcapil bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan setiap dokumen yang diterbitkan memiliki dasar administrasi yang jelas, sah, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Yang terpenting, masyarakat terus berkoordinasi dengan petugas dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, pelayanan tentu akan diproses sesuai ketentuan,” tambahnya.

Usai mendapatkan penjelasan tersebut, Rudi dan Nur Ummu Kulsum menyampaikan apresiasi atas pelayanan serta pendampingan yang diberikan oleh jajaran Disdukcapil Kabupaten Bantaeng.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Sultamsir Laba beserta seluruh pegawai Disdukcapil Bantaeng. Hari ini kami mendapatkan pencerahan dan memahami langkah-langkah yang harus kami lakukan,” ujar Nur Ummu Kulsum.

Sementara itu, Rudi mengaku sebelumnya mengira seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dalam satu tahap. Setelah memperoleh penjelasan dari petugas, dirinya menjadi lebih memahami prosedur yang harus dijalani.

“Alhamdulillah kami sangat bersyukur. Sebelumnya Kartu Keluarga sudah terbit, dan hari ini proses registrasi KTP juga sudah selesai. Kami mengucapkan terima kasih atas pelayanan dan penjelasan yang diberikan,” ungkap Rudi.

Berdasarkan arahan yang diterima dari petugas Disdukcapil, pasangan tersebut selanjutnya akan melengkapi dokumen legalitas pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng sebagai bagian dari proses administrasi yang harus dipenuhi.

Saat dikonfirmasi, Reskianto, S.H., selaku petugas di KUA Kecamatan Bantaeng, menjelaskan bahwa apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku, proses penerbitan buku nikah dapat segera diselesaikan. Selanjutnya, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam penyesuaian Kartu Keluarga di Disdukcapil.

“Insyaallah, apabila seluruh berkas telah lengkap dan memenuhi persyaratan, kami akan mengupayakan agar proses penerbitan buku nikah dapat diselesaikan secepatnya, bahkan diharapkan dapat selesai dalam bulan ini,” ujar Reskianto.

Disdukcapil Kabupaten Bantaeng juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu berkonsultasi apabila mengalami kendala dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), maupun akta pencatatan sipil.

Masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, pengaduan, maupun konsultasi melalui layanan resmi Disdukcapil Kabupaten Bantaeng, yakni

  • WhatsApp layanan: 0823-9444-1110
  • Email : dukcapilbantaeng7303@gmail.com
  • Media sosial resmi Disdukcapil Kabupaten Bantaeng.
  • Layanan tatap muka di loket Disdukcapil pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bantaeng

Melalui pelayanan yang terbuka, komunikatif, dan mengedepankan solusi, Disdukcapil Kabupaten Bantaeng berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi serta memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan. Pelayanan publik yang berorientasi pada edukasi, kepastian hukum, dan kemudahan akses diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang bermanfaat bagi seluruh warga Kabupaten Bantaeng.