BANTAENGNEWS.COM – Bantaeng – Lurah Bt. Atu, Endang perwitasari hingga saat ini belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan lanjutan terkait pemberitaan awal yang menyebut adanya tarif Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp500 ribu, yang sebelumnya diklaim sebagai hasil kesepakatan masyarakat pada masa lurah sebelumnya. Selasa, 23 Juni 2026
Namun hingga kini, Lurah Bt. Atu belum memberikan penjelasan lanjutan terkait dasar penetapan pembayaran tersebut. Bahkan, di lapangan muncul informasi lain yang menyebutkan adanya warga yang diminta hingga Rp900 ribu dalam proses pengurusan PTSL. Kondisi ini semakin menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan dasar penetapan biaya di tingkat kelurahan.

Sebelumnya, Lurah Bt. Atu, Endang perwitasari menyampaikan kepada awak media bahwa penetapan biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan masyarakat sebagaimana lurah sebelumnya. Pernyataan ini kemudian memunculkan polemik, karena tidak dijelaskan secara spesifik siapa lurah sebelumnya yang dimaksud, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Salah satu mantan Lurah Bt. Atu bahkan meminta agar pernyataan tersebut diperjelas. Ia menegaskan bahwa pada masa jabatannya tidak pernah ada program Prona maupun kesepakatan terkait besaran biaya PTSL dengan masyarakat. Ia menegaskan, “Kalau Prona tidak ada selama saya menjabat Lurah Bt. Atu, secara logika bagaimana mungkin saya membuat kesepakatan dengan warga terkait besaran pembayarannya.”
Di sisi lain, Ketua Investigasi Pemuda LIRA bersama tiga awak media saat mendatangi Muhammad Rizki selaku Kepala Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkapkan bahwa pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA telah dilaksanakan sosialisasi program PTSL di aula Kantor Kelurahan Bt. Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Muhammad Rizki menjelaskan bahwa dalam sosialisasi tersebut dirinya didampingi langsung oleh Lurah Bt. Atu, Endan Prasetya, serta pihak kejaksaan. Dalam pemaparan itu ditegaskan bahwa biaya yang ditetapkan untuk PTSL maksimal sebesar Rp250 ribu, tidak boleh lebih, namun diperbolehkan jika ada kesepakatan di bawah angka tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa program PTSL baru tahun ini masuk di Kelurahan Bt. Atu dan sebelumnya belum pernah dilaksanakan di wilayah tersebut. Program PTSL sendiri, menurutnya, merupakan program nasional yang diatur oleh tiga kementerian serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Bantaeng Tahun 2021, sehingga seluruh mekanisme dan pembiayaan telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mempertanyakan potensi pelanggaran yang diduga dilakukan dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menilai bahwa jika terdapat pungutan di luar ketentuan, maka hal itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pasal 5 ayat (1) telah mengatur besaran biaya persiapan PTSL sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Ayat (2) menegaskan bahwa biaya tersebut tidak termasuk pembuatan akta, pajak penghasilan, dan BPHTB, sedangkan ayat (3) menyebutkan bahwa biaya lainnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi beban pemohon.
Andi Yusdanar Hakim memberikan ultimatum kepada Lurah Bt. Atu serta pihak-pihak terkait di Kabupaten Bantaeng, bahwa dalam waktu sepekan ke depan pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Inspektorat dan Kejaksaan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar lebih dari Rp250 ribu dalam pengurusan PTSL.
Lebih jauh, ia mendesak Bupati Bantaeng untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Lurah Bt. Atu, karena diduga telah terjadi penyimpangan yang mengarah pada praktik pungutan liar (pungli).
Andi yusdanar hakim menganggap bahwa lurah bt. Atu buta, jangan pura pura tuli dan memberi keterangan bohong Karna telah melakukan pungli terhadap masyarakat bt atu Krn kepala kasi pengukuran sudah melakukan sosialisasi ke bt atu . Dan menjual nama BPN BANTAENG untuk mendapatkan keuntungan serta menjual lurah sebelumnya. Tutupnya













