Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

EDITORIAL : Galian C Bantaeng dan Pertanyaan Besar atas Ketegasan Negara dalam Menjaga Hukum SDA

BANTAENGNEWS.COM – Dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Kabupaten Bantaeng kembali membuka ruang refleksi yang lebih luas daripada sekadar persoalan tambang ilegal. Ini bukan hanya soal pasir, batu, atau alat berat yang beroperasi di lapangan, tetapi soal satu hal yang jauh lebih fundamental: sejauh mana negara benar-benar hadir dalam menegakkan hukum di sektor sumber daya alam. Jumat, 19 Juni 2026

Secara aturan, posisi hukum Indonesia sangat jelas. Undang-Undang Minerba menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara regulasi lingkungan hidup menempatkan dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat yang tidak bisa dinegosiasikan. Artinya, tidak ada ruang tafsir untuk aktivitas yang berjalan di luar mekanisme perizinan resmi.

Namun persoalan yang terus berulang di banyak daerah, termasuk dugaan yang mencuat di Bantaeng, justru memperlihatkan jarak yang semakin lebar antara norma hukum di atas kertas dan realitas di lapangan. Ketika aktivitas yang diduga belum memiliki kejelasan izin tetap berlangsung, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi wibawa hukum itu sendiri.

Lebih mengkhawatirkan lagi, pola seperti ini kerap memunculkan kesan adanya pembiaran sistemik. Lemahnya pengawasan, minimnya keterbukaan data perizinan, serta lambatnya respons instansi terkait menjadi kombinasi yang pada akhirnya menciptakan ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan.

Di sisi lain, beredar pula berbagai informasi di masyarakat yang mengaitkan dugaan aktivitas tersebut dengan sejumlah pihak. Namun hingga saat ini, seluruh informasi tersebut masih berada dalam ranah dugaan yang belum terbukti secara hukum. Karena itu, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme verifikasi dan penegakan hukum, bukan melalui pengadilan opini di ruang publik.

Justru di titik inilah ujian sebenarnya dimulai. Negara tidak sedang diuji oleh kecil atau besarnya aktivitas galian C, tetapi oleh keberaniannya menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Apakah hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu yang tidak terlihat di permukaan.

Jika respons negara tetap lambat, tidak transparan, atau sekadar administratif tanpa tindakan nyata, maka yang akan tumbuh bukan hanya kerusakan ekologis, tetapi juga erosi kepercayaan publik yang jauh lebih sulit dipulihkan.

Karena pada akhirnya, dalam negara hukum, ukuran keberhasilan bukan pada banyaknya aturan yang dibuat, tetapi pada sejauh mana aturan itu benar-benar ditegakkan—tanpa kecuali, tanpa pengecualian, dan tanpa kompromi.