BANTAENGNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Bantaeng resmi menunjuk Dr. Muhamad Tafsir P., S.S., M.AP sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng. Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas pemerintahan menyusul berakhirnya masa pengabdian Sekretaris Daerah sebelumnya, Abdul Wahab, S.E., M.Si., yang telah memasuki masa purna bakti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penunjukan Muhamad Tafsir tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 800.1.11.1/295/BKPSDM yang ditetapkan di Bantaeng pada 29 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Bantaeng, Muhammad Fathul Fauzy Nurdin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng, Muhammad Arief, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa penunjukan Plh Sekda merupakan langkah administratif yang dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif selama proses transisi kepemimpinan di jabatan Sekretaris Daerah.
“Penunjukan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah dilakukan sebagai bentuk kesinambungan tata kelola pemerintahan. Dengan adanya Plh Sekda, koordinasi antarperangkat daerah, pelaksanaan program pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berlangsung secara optimal tanpa adanya kekosongan fungsi kepemimpinan administratif,” ujar Muhammad Arief.
Muhamad Tafsir yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantaeng diberikan tugas tambahan sebagai Plh Sekda terhitung mulai 1 Juni 2026.
Menurut Muhammad Arief, penunjukan tersebut bersifat sementara sesuai ketentuan yang berlaku, dengan masa pelaksanaan paling lama 15 hari kerja sebagaimana tercantum dalam surat perintah.
Ia menambahkan, Sekretaris Daerah memiliki peran strategis dalam membantu kepala daerah mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga keberadaan pejabat pelaksana harian sangat penting untuk menjaga efektivitas birokrasi selama masa transisi.
“Pemerintah Kabupaten Bantaeng berkomitmen memastikan seluruh agenda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, pengisian sementara jabatan melalui penunjukan Plh Sekda menjadi langkah yang diperlukan hingga proses selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, purna tugas Abdul Wahab menandai berakhirnya masa pengabdian salah satu pejabat senior di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang telah memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama bertahun-tahun. Dengan adanya penunjukan Plh Sekda, diharapkan stabilitas birokrasi tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan secara maksimal.










