BANTAENGNEWS.COM — Amiluddin resmi mencabut laporan pengaduan dugaan perselingkuhan yang sebelumnya dilayangkan terhadap seorang oknum anggota TNI berinisial Kopda A di Kantor Subdenpom XIV/1-2 Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Pencabutan laporan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2026, setelah Amiluddin mengaku mengetahui fakta sebenarnya dari anaknya sendiri, Audra Anindi Azzahra (17).
Sebelumnya, pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, Amiluddin mendatangi Kantor Subdenpom XIV/1-2 Bantaeng untuk melaporkan dugaan perselingkuhan antara istrinya yang berinisial IDR dengan Kopda A yang bertugas di Kodim 1410/Bantaeng.
Laporan tersebut dibuat berdasarkan pengakuan dan cerita yang disampaikan oleh anaknya.
Namun, setelah melakukan pembicaraan langsung dengan Audra, Amiluddin mengaku merasa bersalah dan memutuskan untuk mencabut seluruh laporan yang telah dibuat.
“Setelah saya bertemu dan berbicara langsung dengan anak saya, Anindi Azzahra, saya merasa bersalah dan meminta maaf atas laporan yang saya buat,” ujar Amiluddin, Kamis (28/5/2026).
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kopda A serta jajaran Kodim 1410/Bantaeng atas laporan yang dibuat tanpa didukung fakta yang benar.
“Saya meminta maaf kepada Kopda A dan Kodim 1410/Bantaeng beserta jajarannya atas tindakan saya membuat laporan pengaduan terkait dugaan perzinahan hanya berdasarkan cerita dari anak saya. Setelah itu anak saya mengakui bahwa cerita tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi,” lanjutnya.
Menurut Amiluddin, anaknya mengaku sengaja membuat cerita tersebut dengan harapan kedua orang tuanya dapat kembali rujuk.
Sementara itu, Audra Anindi Azzahra saat ditemui awak media pada Rabu malam, 27 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, juga membenarkan bahwa video singkat yang sebelumnya dijadikan dasar laporan merupakan rekayasa.
“Video itu memang tidak benar. Saya direkam sambil diarahkan, dan yang merekam adalah teman tetanggaku bernama Jabi. Saya hanya ingin kedua orang tua saya bisa rujuk kembali,” kata Audra.
Di sisi lain, Sertu Jamaluddin menjelaskan bahwa setelah adanya laporan dan pemberitaan di sejumlah media, pihak Kodim 1410/Bantaeng melalui staf Intel Kodim melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kopda A.
Selanjutnya, Dandim 1410/Bantaeng memerintahkan Unit Intel untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Unit Intel Kodim 1410/Bantaeng, diperoleh keterangan bahwa hubungan komunikasi antara Kopda A dengan saudari IDR hanya sebatas hubungan bisnis,” jelas Sertu Jamaluddin.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bahwa tidak ditemukan adanya unsur perselingkuhan sebagaimana yang sebelumnya dilaporkan.












