BANTAENGNEWS.COM – Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai status dan administrasi aset lokasi yang digunakan.
Sorotan tersebut disampaikan Lembaga Pemuda LIRA melalui Andi Yusdanar Hakim. Ia mempertanyakan penggunaan lahan pembangunan karena lokasi tersebut sebelumnya pernah menjadi perhatian publik terkait proyek pembangunan lapangan futsal yang sempat dilaporkan dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Yusdanar, sebelum pembangunan baru dilakukan, pemerintah daerah seharusnya memastikan seluruh proses administrasi aset telah dituntaskan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
“Harusnya pemerintah daerah melakukan penghapusan dulu sebelum itu ditimpa bangunan baru,” ujar Yusdanar, Jumat (22/5/2026).
Ia juga mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek lapangan futsal tersebut.
“Pembangunan lapangan futsal itu proyek bermasalah. Pertanyaannya, apakah proses dugaan tindak pidana korupsi itu sudah selesai? Sampai hari ini belum ada SP3-nya,” katanya.
Selain itu, Yusdanar meminta agar pemerintah menyampaikan secara terbuka dasar hukum pemanfaatan aset tersebut jika memang seluruh proses telah sesuai ketentuan.
“Kalau memang benar sudah sesuai ketentuan, apakah Pemda sudah melakukan atau menerbitkan surat keputusan pelepasan aset kepada pihak KDMP, serta apakah sudah ada persetujuan DPRD jika aset tersebut diberikan kepada pihak lain. Tolong disajikan pembuktian itu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 1410/Bantaeng Letkol ARH M Husni Hidayat menyampaikan bahwa lokasi pembangunan KDMP telah dipastikan aman untuk digunakan.
Menurut Husni, sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan, lokasi tersebut telah melalui proses penelaahan oleh pihak terkait.
“Sudah kami jelaskan sebelumnya bahwa lokasi itu aman sejak awal. Bahkan sudah direviu oleh Pemda Bantaeng,” ujar Dandim 1410/Bantaeng.
Sementara itu, Bidang Irban III Inspektorat Kabupaten Bantaeng, Jamaluddin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil telaah administrasi, pemanfaatan aset pada lokasi tersebut masih menyisakan catatan dari sisi prosedural.
“Yang jelas tahapan prosedur pemanfaatan aset kota tidak dilalui,” ujarnya kepada awak media, Selasa (19/5/2026).
Pembangunan KDMP di Bonto Atu sendiri merupakan bagian dari peresmian operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilaksanakan secara serentak secara virtual di seluruh Indonesia pada 16 Mei 2026.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penguatan ekonomi desa dan kelurahan melalui pengembangan koperasi berbasis masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng terkait status administrasi aset maupun tindak lanjut atas catatan yang disampaikan Inspektorat.












