BANTAENGNEWS.COM – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus pencurian uang mahar senilai Rp55 juta yang terjadi di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BS (52) dan HA (29). Mereka diamankan pada Rabu (10/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA setelah Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Katim Resmob Aipda Sabil melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kasus ini bermula dari laporan Museng (62), seorang petani warga Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, yang kehilangan uang mahar sebesar Rp55 juta. Uang tersebut sebelumnya disimpan di dalam lemari kayu di kamar rumah korban oleh anggota keluarga bernama Sarindah pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Namun, sekitar tiga jam kemudian, saat keluarga hendak mengambil uang tersebut untuk ditukarkan ke dalam pecahan yang lebih kecil, uang itu diketahui telah hilang. Pemeriksaan di lokasi menunjukkan lemari tempat penyimpanan uang berada dalam kondisi rusak setelah dicungkil oleh pelaku.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Petunjuk yang diperoleh kemudian mengarah kepada BS yang diketahui berada di rumahnya di Kampung Tangnga, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarangkeke. Saat diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, BS mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi itu dilakukan bersama HA yang merupakan anaknya.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HA di rumahnya di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu.
Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian sebesar Rp42.200.000. Uang tersebut terdiri atas 223 lembar pecahan Rp100 ribu dan 398 lembar pecahan Rp50 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, BS dan HA mengakui telah mengambil uang mahar milik korban yang disimpan di dalam lemari kamar rumah korban. Sebagian uang hasil pencurian diketahui telah digunakan untuk berbagai keperluan.
BS mengaku menyerahkan Rp10 juta kepada anaknya yang berinisial RAI untuk biaya keberangkatan ke Sarawak, Malaysia. Selain itu, sebagian uang lainnya telah dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara HA mengakui menerima bagian hasil pencurian sebesar Rp10 juta.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa kedua terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Polisi menyebut BS merupakan saudara korban, sedangkan HA adalah keponakan korban. Keduanya diketahui hadir dalam prosesi penyerahan uang mahar yang berlangsung di rumah korban sebelum peristiwa pencurian terjadi.
Saat ini, BS dan HA telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, seorang lainnya berinisial RAI masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian polisi.
Polres Bantaeng menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Polisi juga mendalami aliran penggunaan uang hasil kejahatan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Versi ini lebih memenuhi kaidah straight news mendalam: lead kuat, kronologi runtut, proses pengungkapan, motif dan penggunaan uang, hubungan pelaku dengan korban, serta perkembangan penanganan kasus.













