Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Mahasiswa KKN-T Unhas Gelombang 116 Bonto-Bontoa Tata Batas Administratif Desa melalui Markah Batas RK/RT

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, SULAWESI SELATAN — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Hasanuddin (Unhas) Gelombang 116 di Desa Bonto-Bontoa, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, menyelesaikan program kerja penataan batas administratif desa melalui pemasangan markah batas Rukun Kampung (RK)/Rukun Tetangga (RT) serta penyusunan peta batas administratif desa. Minggu, 16 Agustus 2026

Program kerja yang berlangsung sekitar satu bulan, sejak 9 Juli hingga 3 Agustus 2026, tersebut dilaksanakan sebagai upaya mendukung tertib administrasi sekaligus membantu pemerintah desa dan masyarakat memperoleh gambaran pembagian wilayah yang lebih jelas.

Kegiatan diawali dengan persiapan dan pembuatan markah batas administratif RK/RT. Bersamaan dengan itu, mahasiswa melakukan pengumpulan informasi dan data mengenai batas wilayah melalui koordinasi dengan Pemerintah Desa Bonto-Bontoa serta masyarakat setempat.

Data yang diperoleh kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan peta batas administratif Desa Bonto-Bontoa. Dalam prosesnya, mahasiswa memanfaatkan sejumlah sumber data, antara lain Batas Administrasi Sulawesi Selatan Tahun 2024, Batas Administrasi Kabupaten Bantaeng Tahun 2024, Peta Rupa Bumi Indonesia dari Badan Informasi Geospasial (BIG), data Badan Pusat Statistik (BPS), serta hasil analisis Sistem Informasi Geografis (SIG) tahun 2026.

Sebagai bentuk penataan batas secara fisik, pemasangan markah batas RK/RT dilaksanakan pada 27–30 Juli 2026. Markah dipasang pada titik-titik yang telah ditentukan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait.

Dalam pelaksanaannya, pemasangan markah turut didampingi Pemerintah Desa Bonto-Bontoa, khususnya kepala dusun serta ketua RK/RT. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan pemasangan markah sesuai dengan lokasi yang telah disepakati.

Selain markah batas, program kerja tersebut menghasilkan peta batas administratif RK/RT Desa Bonto-Bontoa. Peta ini menjadi dokumentasi spasial yang dapat membantu pemerintah desa dalam memahami pembagian wilayah administratif secara lebih sistematis.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan peta batas administratif RK/RT kepada Pemerintah Desa Bonto-Bontoa pada 3 Agustus 2026. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hasil program kerja dapat dimanfaatkan sebagai data pendukung dalam administrasi dan pengelolaan wilayah desa.

Program tersebut mendapat tanggapan positif dari Pemerintah Desa Bonto-Bontoa. Kasi Pemerintahan Desa Bonto-Bontoa, Tahir, menyampaikan apresiasinya terhadap hasil kegiatan mahasiswa.

“Program kerja ini sangat memuaskan dan sangat membantu masyarakat yang ada di Desa Bonto-Bontoa,” ujar Tahir.

Melalui pemasangan markah dan penyusunan peta batas administratif, mahasiswa KKN-T berharap hasil program kerja tersebut dapat memberikan manfaat bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam mengenali pembagian wilayah RK/RT secara lebih jelas.

Selain menjadi penanda fisik di lapangan, peta yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi dokumentasi pendukung bagi Desa Bonto-Bontoa dalam penataan dan pengelolaan administrasi wilayah secara lebih terarah dan berkelanjutan.