BANTAENGNEWS.COM – MAKASSAR, 11 September 2026 — Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat (AMPERA) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di dua titik, yakni Fly Over Makassar dan Kantor PLN Sulselrabar, sebagai bentuk protes atas pemadaman listrik bergilir yang masih dirasakan masyarakat.
AMPERA Sulsel menilai persoalan kelistrikan tidak dapat lagi dipandang sebagai gangguan teknis semata. Pemadaman berulang telah mengganggu aktivitas masyarakat, dunia usaha, proses belajar, hingga pelayanan publik. Masyarakat juga harus menanggung berbagai kerugian akibat ketidakpastian pasokan listrik.
Melalui grand isu “SULAWESI SELATAN KRISIS ENERGI”, AMPERA Sulsel menyoroti tidak hanya persoalan listrik, tetapi juga kelangkaan BBM, kelangkaan LPG, serta persoalan akses air bersih yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Ketika listrik padam, BBM sulit diperoleh, LPG mengalami kelangkaan, dan masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih, maka beban terbesar tetap berada di tangan rakyat. Kondisi tersebut dapat menghambat aktivitas ekonomi, meningkatkan biaya masyarakat, serta mengganggu kehidupan sehari-hari.
AMPERA Sulsel menilai pemerintah harus memastikan kebutuhan dasar masyarakat tersedia secara cukup, terjangkau, dan berkelanjutan. Masyarakat tidak boleh terus dipaksa beradaptasi dengan buruknya pelayanan.
KOMPENSASI BUKAN SEKADAR TUNTUTAN
Khusus mengenai pemadaman listrik, AMPERA Sulsel mendesak PLN membuka informasi secara transparan mengenai penyebab pemadaman, kondisi pasokan listrik, kapasitas pembangkit, kondisi jaringan, serta langkah konkret untuk mengembalikan keandalan sistem kelistrikan Sulselrabar.
Terkait kompensasi, AMPERA Sulsel menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar regulasi. Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 mengatur tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan mekanisme kompensasi kepada konsumen apabila tingkat mutu pelayanan, termasuk indikator lama gangguan, tidak terpenuhi.
Dalam Pasal 6A, apabila lama gangguan melampaui standar tingkat mutu pelayanan, konsumen berhak memperoleh kompensasi dengan besaran yang disesuaikan dengan lamanya gangguan. Ketentuannya antara lain 50%, 75%, 100%, 200%, 300%, hingga 500% dari biaya beban atau rekening minimum, sesuai durasi gangguan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Karena itu, AMPERA Sulsel meminta PLN tidak hanya memberikan penjelasan mengenai pemadaman, tetapi juga melakukan penghitungan dan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenderal Lapangan AMPERA Sulsel, Rull, memberikan ultimatum 2 × 24 jam kepada pihak PLN untuk memberikan kejelasan dan solusi atas persoalan tersebut.
“Kami memberikan waktu 2 × 24 jam kepada PLN untuk memberikan kejelasan dan kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat akibat pemadaman bergilir. Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan kembali mendatangi Kantor PLN Sulselrabar dengan gelombang massa yang lebih besar.”
AMPERA Sulsel menegaskan bahwa persoalan energi tidak boleh diselesaikan dengan sekadar memberikan jadwal pemadaman. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian pasokan, transparansi informasi, pelayanan yang andal, dan tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.
AMPERA SULSEL MENDESAK:
- Hentikan pemadaman listrik bergilir.
- Buka informasi kondisi kelistrikan Sulselrabar secara transparan.
- Hitung dan berikan kompensasi kepada pelanggan yang memenuhi ketentuan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.
- Jamin ketersediaan dan distribusi BBM serta LPG.
- Copot GM PLN Sulselrabar.
Bagi AMPERA Sulsel, “Sulawesi Selatan Krisis Energi” bukan sekadar slogan aksi. Ini merupakan peringatan bahwa kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi prioritas.
Listrik, BBM, LPG, dan air bersih bukan kemewahan. Semuanya merupakan kebutuhan yang menyentuh langsung kehidupan rakyat.













