Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Mahasiswa KKN-T Keamanan Pangan Gelombang 116 Unhas Dampingi Pelaku Usaha Penuhi Legalitas dan Terapkan Keamanan Pangan

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 13 Agustus 2026 — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Keamanan Pangan Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan program “Fasilitator Keamanan Pangan: Pendampingan Pemenuhan Legalitas dan Penerapan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Pangan” di Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Kegiatan yang berlangsung pada 14 Juli hingga 13 Agustus 2026 ini menjadi salah satu upaya mahasiswa dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha pangan mengenai pentingnya pemenuhan legalitas usaha sekaligus penerapan prinsip keamanan pangan dalam kegiatan produksi sehari-hari.

Program fasilitator keamanan pangan dilakukan melalui pendampingan langsung kepada pelaku usaha dengan menyesuaikan kebutuhan dan kondisi masing-masing usaha. Mahasiswa tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga membantu pelaku usaha memahami tahapan pemenuhan persyaratan serta mengarahkan proses yang perlu dilakukan.

Pendampingan dilaksanakan secara bertahap, mulai dari identifikasi kondisi usaha, pemberian edukasi, fasilitasi dokumen, hingga pemantauan proses pemenuhan persyaratan.

Salah satu fokus utama kegiatan adalah pemenuhan legalitas usaha. Mahasiswa membantu pelaku usaha dalam proses penerbitan maupun pembaruan Nomor Induk Berusaha (NIB), termasuk memberikan arahan mengenai kesesuaian data dan kegiatan usaha.

Pendampingan juga mencakup proses penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mahasiswa turut membantu penyusunan dokumen Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) sebagai bagian dari upaya mendorong penerapan praktik produksi pangan yang baik.

Aspek keamanan pangan juga menjadi bagian penting dalam program tersebut. Edukasi diberikan berdasarkan kondisi masing-masing usaha, meliputi higiene dan sanitasi, kebersihan peralatan serta lingkungan produksi, pemilihan dan penyimpanan bahan baku, proses pengolahan pangan, penggunaan bahan yang aman, hingga pelabelan pangan olahan.

Pendekatan tersebut dilakukan agar pelaku usaha tidak hanya memahami persyaratan secara teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kegiatan produksi sehari-hari.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa melakukan kunjungan langsung ke tempat usaha untuk mengamati proses produksi sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki. Hasil observasi tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan materi edukasi dan bentuk fasilitasi yang diberikan.

“Melalui kegiatan ini, kami berupaya untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya keamanan pangan dalam proses produksi bagi pelaku usaha. Pendampingan yang dilakukan pun sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing usaha. Harapannya, pendampingan ini dapat membantu pelaku usaha dalam memahami dan menerapkan keamanan pangan dalam kegiatan sehari-hari,” ujar Nuraini, salah satu mahasiswi KKN-T Keamanan Pangan Gelombang 116 Unhas.

Bagi mahasiswa, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menerapkan pengetahuan yang diperoleh selama perkuliahan ke dalam kondisi nyata di lapangan. Interaksi langsung dengan pelaku usaha memberikan pengalaman dalam melakukan identifikasi permasalahan, menyampaikan edukasi, membantu pemenuhan dokumen, serta mendampingi proses perbaikan praktik keamanan pangan.

Melalui program Fasilitator Keamanan Pangan, pelaku usaha diharapkan semakin memahami bahwa pemenuhan legalitas dan penerapan keamanan pangan merupakan dua aspek yang saling berkaitan dalam pengembangan usaha pangan.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha menghasilkan pangan yang aman dan bermutu, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

Kegiatan yang berlangsung selama satu bulan ini menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN-T Gelombang 116 Universitas Hasanuddin dalam mendukung peningkatan kapasitas pelaku usaha pangan di Kelurahan Lembang.

Edukasi dan fasilitasi yang diberikan diharapkan dapat terus diterapkan oleh pelaku usaha setelah program pendampingan berakhir, sehingga pemenuhan legalitas dan penerapan keamanan pangan dapat menjadi bagian dari praktik usaha secara berkelanjutan.