Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Hanya Rp500 Ribu Sisa Kas Perseroda Bantaeng? Aktivis Desak DPRD Usut Penyertaan Modal dan Gelar RDP

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 5 juli 2026 – Pernyataan Humas Perseroda Kabupaten Bantaeng, Aidil Akbar, mengenai kondisi kas perusahaan yang disebut hanya tersisa sekitar Rp500 ribu pada masa transisi kepemimpinan memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.

Informasi tersebut menjadi sorotan karena Perseroda selama ini diketahui menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui APBD serta mengelola sejumlah aset daerah yang memiliki potensi menghasilkan pendapatan.

“Setelah serah terima dari perseroda lama ke perseroda baru, kas yang tersisa di Perseroda hanya tinggal Rp500 ribu,” ujar Aidil Akbar kepada awak media, Minggu (5/7/2026).

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari aktivis Bantaeng, Putra, yang menilai kondisi itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat melalui forum resmi DPRD.

“Kalau benar kas hanya tersisa Rp500 ribu, publik tentu berhak bertanya. Selama ini gaji karyawan dibayarkan dari mana? Biaya operasional perusahaan, perjalanan dinas, hingga aktivitas pencarian investor menggunakan anggaran apa?” kata Putra.

Menurutnya, angka tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan keuangan Perseroda, terutama jika dikaitkan dengan penyertaan modal yang telah dikucurkan pemerintah daerah selama beberapa tahun terakhir.

Putra juga meminta DPRD Kabupaten Bantaeng, khususnya Komisi B, segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk direksi, dewan pengawas, bagian keuangan, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan.

“RDP harus menjadi forum untuk membuka secara terang kondisi keuangan Perseroda. Penyertaan modal yang berasal dari uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Jangan sampai muncul spekulasi karena minimnya penjelasan kepada publik,” ujarnya.

Selain meminta penjelasan mengenai kondisi kas, Putra juga mendorong agar seluruh penggunaan penyertaan modal, pendapatan dari penyewaan aset, transaksi operasional, serta laporan keuangan Perseroda ditelusuri secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan memastikan seluruh pengelolaan keuangan perusahaan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Masyarakat tidak sedang mencari sensasi. Yang diinginkan hanya satu, yakni keterbukaan. Jika memang pengelolaannya sudah sesuai aturan, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan persoalan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Putra.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Direksi Perseroda Kabupaten Bantaeng mengenai rincian kondisi kas perusahaan, penggunaan penyertaan modal, maupun laporan keuangan terbaru. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.