Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

PTSL Bonto Atu Disorot: Selisih Biaya Picu Dugaan Pungutan di Luar Ketentuan

PTSL Bonto Atu Disorot, Pengakuan Lurah Soal Pungutan Tambahan Picu Dugaan Pelanggaran Aturan

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG – Dugaan praktik pungutan di luar ketentuan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Bonto Atu, kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, menjadi sorotan publik. Hal ini mengemuka setelah Lurah Bonto Atu, Endang Perwitasari, secara terbuka mengakui adanya pungutan tambahan kepada masyarakat yang nilainya melebihi batas biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Program PTSL merupakan kebijakan strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses sertifikasi massal yang terintegrasi. Minggu, 21 Juni 2026

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya persiapan yang dapat dibebankan kepada masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan ditetapkan sebesar Rp250.000 per bidang tanah.

Namun demikian, dalam praktik di lapangan, masyarakat disebut diminta membayar biaya antara Rp350.000 hingga Rp500.000 per bidang tanah, yang diduga melampaui ketentuan resmi tersebut.

“Itu kesepakatan, hasil saya juga mengikut di lurah sebelumnya,” ujar Endang Perwitasari saat ditemui awak media, Jumat (19/6/2026) pukul 15.00 WITA.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan dari aspek hukum administrasi negara, mengingat setiap pungutan kepada masyarakat wajib memiliki dasar hukum yang jelas, tertulis, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam prinsip legalitas, kesepakatan informal tidak dapat dijadikan dasar pembenaran apabila bertentangan dengan ketentuan regulatif yang lebih tinggi.

Secara normatif, pembiayaan dalam program PTSL sebagian besar telah ditanggung oleh negara melalui anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Adapun biaya Rp250.000 yang diperbolehkan dipungut dari masyarakat hanya diperuntukkan bagi kebutuhan persiapan tertentu, seperti pengadaan patok, materai, dan administrasi pendukung. Sementara proses pengukuran, pemetaan, penelitian data fisik dan yuridis, hingga penerbitan sertifikat merupakan tanggung jawab pemerintah.

Dengan demikian, muncul pertanyaan mendasar terkait dasar hukum pungutan tambahan yang dibebankan kepada masyarakat di luar ketentuan resmi tersebut.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat publik wajib memenuhi asas legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum. Apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka hal tersebut berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi, bahkan dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila disertai unsur pemaksaan atau ketidaksesuaian prosedur.

Situasi ini semakin mengemuka setelah adanya keterangan berbeda dari mantan lurah yang sebelumnya menjabat di wilayah tersebut. Ia membantah mengetahui adanya program PTSL atau PRONA pada masa jabatannya.

“Mohon maaf adik, saya tidak tahu apa-apa tentang PTSL/PRONA karena program itu tidak ada saat saya menjabat,” ujar mantan lurah tersebut melalui pesan WhatsApp, Jumat malam (19.19 WITA).

“kalau PRONA, tidak ada selama saya menjabat lurah bt. Atu secara logika bagimana mungkin saya buat kesepakatan dengan warga terkait besaran pembayarannya”. Tambahnya!

Ia juga menegaskan bahwa istilah “lurah sebelumnya” perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman karna sudah  banyak lurah menjabat sebelumnya.

Perbedaan keterangan antara pejabat aktif dan mantan pejabat tersebut menunjukkan adanya inkonsistensi informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Dalam prinsip good governance, setiap kebijakan publik harus memiliki jejak administrasi yang jelas, terdokumentasi, serta dapat diverifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Bonto Atu belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait dasar hukum pungutan tambahan tersebut.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap transparansi pelaksanaan program yang menggunakan nama negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya, tetapi juga menyentuh aspek fundamental berupa kepastian hukum, integritas pelayanan publik, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan program strategis nasional.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Inspektorat Daerah, Kantor ATR/BPN, Ombudsman RI, serta aparat pengawasan internal diharapkan melakukan penelusuran dan evaluasi secara komprehensif.

Apabila ditemukan dasar hukum yang sah, maka perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun jika terdapat penyimpangan dari ketentuan yang berlaku, maka penanganan lebih lanjut harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara objektif dan profesional.

Program PTSL pada dasarnya hadir untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya wajib berjalan sesuai koridor regulasi, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi membebani masyarakat di luar ketentuan yang telah ditetapkan negara.