BANTAENGNEWS.COM – GOWA – Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa sebagai bentuk kepedulian terhadap isu perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan limbah usaha yang dinilai harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Aksi yang dipimpin oleh Jenderal Lapangan, Dirga, tersebut menyoroti dugaan ketidakpatuhan pengelolaan limbah pada SS Sport Center & Sebati Coffee Eatery, khususnya terkait keberadaan dan operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rabu, 17 Juni 2026
Dalam orasinya, Dirga menegaskan bahwa pengelolaan limbah bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum dan moral setiap pelaku usaha terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Persoalan lingkungan hidup bukan isu yang bisa dianggap sepele. Setiap usaha yang menghasilkan limbah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa limbah tersebut dikelola sesuai standar yang ditetapkan. Jika terdapat dugaan ketidakpatuhan, maka hal tersebut harus segera diperiksa secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Menurut Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup, dugaan tidak tersedianya atau tidak berfungsinya IPAL secara optimal berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan, termasuk pencemaran air, tanah, dan terganggunya keseimbangan ekosistem apabila tidak dilakukan pengelolaan yang sesuai dengan standar lingkungan.
Massa aksi juga meminta DLH Kabupaten Gowa untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha yang berpotensi menghasilkan limbah. Mereka menilai bahwa pengawasan yang efektif merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan hidup.
Secara hukum, pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi seluruh persyaratan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut adalah:
- Mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap SS Sport Center & Sebati Coffee Eatery.
- Mendesak DLH Kabupaten Gowa untuk membuka informasi kepada publik secara transparan terkait hasil pengawasan, dokumen perizinan lingkungan, serta status kepatuhan lingkungan SS Sport Center & Sebati Coffee Eatery sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendesak penghentian sementara aktivitas operasional SS Sport Center & Sebati Coffee Eatery apabila berdasarkan hasil pemeriksaan resmi terbukti tidak memiliki atau tidak mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang berlaku.
Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah konkret dari instansi berwenang. Mereka berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Lingkungan hidup adalah warisan bagi generasi mendatang. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat maupun ekosistem,” tutup Dirga.













