Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

KKN-T 116 Unhas Dampingi Pelaku Usaha Pangan Nipa-Nipa Urus NIB dan SPP-IRT

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 19 Agustus 2026 — Legalitas menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlanjutan usaha pangan olahan. Melihat kebutuhan tersebut, mahasiswa KKN Tematik (KKN-T) Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) Keamanan Pangan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga di Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.

Pendampingan yang berlangsung sejak 6 Juli hingga 14 Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari program kerja Keamanan Pangan KKN-T 116 Unhas. Kegiatan diarahkan untuk membantu pelaku usaha melengkapi legalitas usaha sekaligus meningkatkan kelengkapan informasi pada produk pangan yang dihasilkan.

Mahasiswa memberikan fasilitasi dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Tidak hanya berhenti pada aspek administrasi, mahasiswa juga mendampingi pelaku usaha dalam perancangan label produk agar informasi pada kemasan lebih jelas, lengkap, dan tertata.

Mahasiswa pelaksana kegiatan, Nurelisa, mengatakan pendampingan dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing pelaku usaha di lapangan.

“Kami mendampingi pelaku usaha sesuai dengan kebutuhan yang ada di lapangan. Selain membantu dalam pengurusan NIB dan SPP-IRT, kami juga melakukan desain label produk agar informasi yang tercantum pada kemasan lebih jelas dan tertata,” ujar Nurelisa.

Proses pendampingan dilakukan mulai dari pendataan informasi usaha, pengumpulan dokumen yang dibutuhkan, hingga membantu proses pengajuan legalitas. Mahasiswa juga menyesuaikan desain label dengan karakteristik serta informasi produk yang dihasilkan oleh masing-masing pelaku usaha.

Salah satu pelaku usaha yang mendapatkan pendampingan adalah Hj. Ringgi, pemilik usaha pangan olahan di Desa Nipa-Nipa.

Ia mengaku pendampingan tersebut memberikan pemahaman baru mengenai pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha pangan.

“Setelah mendapatkan pendampingan, saya menyadari bahwa SPP-IRT sangat penting bagi usaha pangan yang saya jalankan. Pendampingan ini juga membantu saya dalam melengkapi kebutuhan usaha, termasuk dalam melakukan desain label produk,” ungkap Hj. Ringgi.

Selain aspek legalitas, mahasiswa turut memberikan edukasi mengenai penerapan keamanan pangan dalam proses produksi. Materi pendampingan mencakup kebersihan bahan dan peralatan, proses pengolahan, penyimpanan produk, hingga kebersihan dan kerapian pada tahap pengemasan.

Langkah tersebut dinilai penting karena legalitas dan informasi produk perlu berjalan beriringan dengan penerapan keamanan pangan. Pelaku usaha tidak hanya didorong untuk tertib secara administrasi, tetapi juga memahami tanggung jawab dalam menghasilkan pangan yang aman bagi konsumen.

Melalui pendampingan ini, mahasiswa KKN-T 116 Keamanan Pangan Unhas berupaya menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh pelaku usaha. NIB, SPP-IRT, label produk yang informatif, serta pemahaman mengenai keamanan pangan menjadi bekal penting bagi pengembangan usaha pangan olahan masyarakat.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk kontribusi mahasiswa dalam mendukung pelaku usaha lokal agar semakin tertib dalam mengelola usaha, memahami pentingnya legalitas, dan meningkatkan kualitas pengelolaan produk.

Dengan pendampingan yang dilakukan selama periode KKN-T, diharapkan pelaku usaha pangan olahan di Desa Nipa-Nipa dapat terus meningkatkan kapasitas usahanya dan mengembangkan produk secara lebih tertib, aman, informatif, dan berkelanjutan.