BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bantaeng menegaskan larangan bagi seluruh personel untuk menerapkan gaya hidup mewah atau hedonis sebagai bagian dari upaya menjaga marwah dan citra institusi Kepolisian.
Penegasan tersebut disampaikan Kanit Provos Polres Bantaeng, IPTU Nur Amin, S.Pd.I, mewakili Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., saat memberikan arahan kepada personel pada Apel Assiama di Mapolres Bantaeng, Kamis (17/9/2026).
Dalam arahannya, IPTU Nur Amin menekankan bahwa perilaku hidup mewah dan berlebihan tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi anggota Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Kami tegaskan agar anggota Polres Bantaeng harus menampilkan gaya hidup sederhana, berintegritas, dan profesional. Hidup hedonis dapat memunculkan stigma negatif terhadap anggota Polri,” ujar IPTU Nur Amin.
Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi dan tingginya penggunaan media sosial menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian seluruh personel.
Menurutnya, unggahan maupun konten yang menampilkan kemewahan pribadi berpotensi mendapat sorotan dari masyarakat dan berdampak terhadap citra institusi.
“Media sosial adalah ruang publik. Sekecil apa pun yang kita tampilkan bisa menjadi sorotan masyarakat. Karena itu, setiap anggota harus bijak, tidak memamerkan gaya hidup konsumtif, dan menjaga etika digital,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, IPTU Nur Amin turut mengapresiasi upaya pencegahan yang dilakukan jajaran Sipropam, termasuk penyuluhan kepada personel terkait larangan gaya hidup hedonis di kalangan anggota Polri sebagaimana direktif Kadivpropam Polri.
Ia berharap seluruh personel dan keluarga besar Polres Bantaeng dapat menjadi teladan di tengah masyarakat dengan mengedepankan kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari.
“Hidup sederhana bukan berarti kekurangan, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan integritas sebagai anggota Polri yang dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
Penegasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran personel Polres Bantaeng untuk menjaga perilaku, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di ruang digital, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian tetap terjaga.













